Pernikahan Siri: Ego Orang Tua yang Mengorbankan Hak Anak

image 11 agu 2026, 10.48.04

Praktik pernikahan siri—pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat oleh negara—masih menjadi fenomena sosial yang mengakar kuat di tengah masyarakat kita. Berbagai alasan klasik kerap digaungkan untuk membenarkan tindakan ini, mulai dari faktor himpitan ekonomi, menghindari zina, kerumitan birokrasi, hingga motif menyembunyikan status pernikahan kedua. Banyak pasangan menganggap bahwa legalitas dari institusi keagamaan sudah lebih dari cukup untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga. Namun, di balik argumen-argumen pembenaran tersebut, ada ego besar orang tua yang sedang ditonjolkan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional dan masa depan anak yang akan dilahirkan dari hubungan tersebut. [1]

Dampak paling fatal dan diskriminatif dari keputusan egois melakukan nikah siri sepenuhnya ditanggung oleh anak. Karena pernikahan orang tuanya tidak diakui secara hukum negara, anak yang lahir dari pernikahan siri secara otomatis berstatus sebagai anak luar kawin dalam lembaran administrasi kependudukan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka ruang pengakuan hubungan keperdataan dengan sang ayah melalui pembuktian ilmu pengetahuan, dalam praktiknya proses ini tidaklah mudah. Anak siri kerap kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya secara utuh, yang pada gilirannya akan memicu hambatan berantai saat pengurusan administrasi sekolah, paspor, hingga dokumen masa depan lainnya.

Ketidakpastian hukum ini juga berdampak domino pada hilangnya hak ekonomi dan perlindungan sosial anak yang paling mendasar. Dalam hukum kewarisan positif di Indonesia, anak dari pernikahan siri tidak memiliki hak waris yang kuat secara otomatis dari aset sang ayah jika terjadi perceraian atau kematian, kecuali jika ada wasiat wajibah yang diakui pengadilan. Ketika biduk rumah tangga siri tersebut karam, sang ibu sering kali harus berjuang sendirian tanpa adanya instrumen hukum yang dapat memaksa mantan suaminya untuk memberikan nafkah anak (hadhanah). Anak tidak sekadar kehilangan figur pelindung, melainkan dipaksa menanggung beban sanksi sosial dan psikologis akibat status hukumnya yang menggantung.

Oleh karena itu, menghentikan normalisasi nikah siri harus disikapi sebagai bentuk penegakan hak asasi anak yang mendesak. Masyarakat harus disadarkan secara radikal bahwa pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan tameng perlindungan bagi keturunan kita. Pemerintah perlu terus mempermudah akses sidang isbat nikah massal bagi pasangan yang terlanjur menikah siri agar status anak-anak mereka dapat segera dilegalisasi. Menikah bukan sekadar pemenuhan hajat biologis atau ibadah personal yang privat; ia adalah komitmen sosial dan hukum yang menuntut tanggung jawab penuh orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tumbuh dengan hak, identitas, dan perlindungan hukum yang merdeka secara utuh. [1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *