Fenomena Sound Horeg: Hiburan Rakyat atau Polusi Suara Legal?

image 11 agu 2026, 10.40.46

Panggung jalanan di berbagai daerah kini kerap diguncang oleh kehadiran sound horeg—parade sistem audio raksasa dengan volume suara dan getaran bas yang ekstrem. Bagi sebagian kelompok masyarakat, terutama kalangan muda, fenomena ini dipandang sebagai bentuk ekspresi budaya baru, hiburan rakyat yang merakyat, sekaligus penggerak roda ekonomi kreatif di tingkat akar rumput. Namun, seiring dengan kian masifnya intensitas dan daya ledak suara yang dihasilkan, gelombang protes dari masyarakat luas pun tidak terbendung. Realitas di lapangan memicu sebuah gugatan etis dan hukum yang serius: apakah sound horeg benar-benar sebuah hiburan komunal yang harus dilestarikan, ataukah ia sejatinya hanyalah polusi suara merusak yang egois dan berlindung di balik tameng legalitas izin keramaian? [1, 2, 3, 4, 5, 6]

Nalar publik sulit menerima klaim “seni” dan “hiburan” ketika dampak yang ditimbulkan nyata-nyata mencederai hak komunal warga untuk hidup tenang dan sehat. Dari kacamata medis, intensitas suara sound horeg yang kerap menembus angka 120 hingga 135 desibel jelas melompati ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 85 desibel. Dampaknya tidak main-main, mulai dari risiko tuli permanen, serangan kepanikan pada lansia dan bayi, hingga getaran fisik ekstrem yang terbukti merusak kaca dan struktur rumah warga. Memaksakan kesenangan personal dengan cara merugikan serta membahayakan kesehatan orang lain adalah bentuk nyata dari pengabaian empati sosial dan pelanggaran terhadap etika ruang publik. [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9]

Keresahan masyarakat ini akhirnya mendapat legitimasi hukum keagamaan yang kuat lewat keterlibatan lembaga fatwa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas sound horeg yang berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Keputusan ini diambil bukan karena Islam menolak hiburan atau perkembangan teknologi, melainkan atas dasar kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih—menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan. Selain polusi suara yang menyiksa, ajang adu bunyi (battle sound) ini dinilai mengandung unsur pemborosan (tabdzir), berpotensi merusak fasilitas publik, serta kerap diiringi oleh perilaku menyimpang yang melanggar norma sosial dan agama. [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7]

Oleh karena itu, menata ulang batasan dalam pelaksanaan hiburan rakyat di ruang publik menjadi agenda yang mendesak bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh ego kelompok yang merampas hak kenyamanan warga sipil dengan membiarkan kebisingan ekstrem tanpa kontrol. Regulasi yang tegas dan mengikat wajib diterapkan, mulai dari pembatasan ketat tingkat desibel sesuai aturan lingkungan hidup, pembatasan rute, hingga sanksi hukum pidana atau perdata jika terjadi kerusakan properti milik warga. Ruang publik adalah milik bersama yang harus dijaga dengan asas saling menghormati; karena kebebasan seseorang untuk menikmati hiburan dibatasi oleh hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan dan hidup sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *