IMG 20260423 110041 997 1 768x1024

Uji Similaritas Bukan Uji Plagiarisme: Meluruskan Kesalahpahaman yang Mengakar dalam Dunia Akademik

MUI Sulsel

Di tengah meningkatnya penggunaan perangkat lunak pendeteksi kesamaan teks seperti Turnitin, iThenticate, dan berbagai platform serupa di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, terdapat sebuah kesalahpahaman yang begitu mengakar hingga merusak ekosistem akademik secara perlahan namun pasti. Kesalahpahaman itu adalah penyamaan antara uji similaritas dengan uji plagiarisme. Keduanya sering dianggap sinonim, padahal secara epistemologis, metodologis, dan etis keduanya adalah dua hal yang berbeda secara fundamental. Tulisan ini hadir bukan untuk membela ketidakjujuran akademik, melainkan untuk meluruskan kekeliruan konseptual yang justru sering kali menciptakan ketidakadilan bagi para peneliti, mahasiswa, dan dosen yang sesungguhnya bekerja dengan integritas tinggi.

Uji similaritas adalah proses komputasional yang membandingkan suatu teks dengan basis data berisi jutaan dokumen — baik yang tersimpan di internet, jurnal terindeks, repositori institusional, maupun arsip karya sebelumnya — untuk mengidentifikasi seberapa besar kesamaan atau kemiripan string teks antara dokumen yang diuji dengan dokumen yang ada dalam basis data tersebut. Hasilnya adalah sebuah angka persentase. Angka inilah yang kemudian kerap dijadikan “vonis” oleh banyak institusi. Jika persentase kesamaan melebihi ambang batas tertentu, dokumen tersebut serta merta dianggap mengandung plagiarisme. Di sinilah letak persoalannya, karena persentase similaritas adalah data mentah, bukan penilaian etis. Ia tidak memiliki kapasitas untuk membedakan apakah kesamaan teks itu terjadi karena pencurian gagasan, penggunaan sumber yang telah dikutip secara sah, penggunaan terminologi baku dalam suatu disiplin ilmu, kutipan langsung yang telah disertai tanda kutip dan atribusi, atau sekadar kesamaan frasa umum yang tidak mungkin dihindari dalam penulisan ilmiah.

Plagiarisme, sebagaimana didefinisikan oleh berbagai otoritas akademik internasional, adalah tindakan mengambil karya, gagasan, atau kata-kata orang lain dan mempresentasikannya seolah-olah sebagai milik sendiri tanpa atribusi yang memadai. Definisi ini mengandung beberapa elemen krusial: ada kesengajaan atau setidaknya kelalaian yang signifikan, ada apropriasi tanpa izin atau tanpa atribusi, dan ada niatan untuk menyesatkan pembaca. Dengan demikian, plagiarisme adalah sebuah tindakan moral dan etis, bukan sekadar fenomena statistik. Menjerat seseorang dengan tuduhan plagiarisme semata-mata berdasarkan persentase similaritas adalah seperti menghukum seseorang atas kejahatan hanya berdasarkan bukti tidak langsung yang belum diverifikasi. Sistem hukum mana pun di dunia ini tidak akan mentoleransi pendekatan sepotong-sepotong seperti itu, dan semestinya dunia akademik pun demikian.

Ada banyak situasi legitim di mana sebuah dokumen akan memiliki tingkat similaritas yang tinggi namun sama sekali tidak mengandung plagiarisme. Dalam kajian ilmu hukum, tafsir teks keagamaan, atau analisis kebijakan, penggunaan kutipan langsung dari sumber primer adalah keharusan ilmiah. Seorang mahasiswa yang mengutip pasal-pasal perundang-undangan secara verbatim demi akurasi analisis, lengkap dengan nomor pasal dan sumbernya, akan mendapatkan tingkat similaritas tinggi — namun ini adalah praktik penulisan akademik yang benar, bukan kecurangan. Hal yang sama berlaku untuk terminologi teknis dan frasa baku setiap disiplin ilmu yang tidak bisa diparafrasa tanpa kehilangan presisi. Dalam kajian fiqih Islam, frasa seperti maqāṣid al-sharī’ah, ijtihad, ishlah, atau wali mujbir harus ditulis sebagaimana adanya. Ketika ribuan peneliti di seluruh dunia menggunakan terminologi yang sama persis, uji similaritas akan menandai teks-teks tersebut sebagai mirip — padahal kemiripan itu adalah konsekuensi dari kepatuhan terhadap standar disiplin ilmu, bukan indikasi kecurangan.

Situasi serupa terjadi ketika seorang peneliti mengembangkan karya sebelumnya atau memperluas temuan terdahulu dengan transparansi penuh, sesuatu yang lazim dalam praktik keilmuan internasional dan bahkan didorong oleh banyak jurnal bereputasi. Begitu pula ketika ratusan mahasiswa menulis karya ilmiah dengan kerangka teori yang sama — misalnya model Kemmis dan McTaggart dalam Penelitian Tindakan Kelas atau Triple Bottom Line dalam kajian keberlanjutan — ada kesamaan struktural dalam cara mereka mendeskripsikan kerangka tersebut, yang justru merupakan tanda bahwa penulis memahami dan menggunakan literatur ilmiah secara tepat. Demikian pula ketika dua peneliti berbeda sama-sama mengutip sebuah regulasi pemerintah atau data statistik nasional; perangkat lunak similaritas akan menandai kutipan-kutipan itu sebagai mirip, padahal kedua peneliti itu sama-sama jujur dan sama-sama mencantumkan atribusi yang benar.

Yang lebih mengkhawatirkan, ketika sebuah institusi menjadikan persentase similaritas sebagai kriteria tunggal penentu plagiarisme, lahirlah serangkaian konsekuensi yang justru merusak integritas akademik itu sendiri. Para peneliti menjadi takut mengutip sumber secara memadai karena kutipan — terutama kutipan langsung yang tepat dan relevan — justru meningkatkan persentase similaritas. Akibatnya, banyak penulis mulai menghindari kutipan langsung bahkan ketika kutipan itu diperlukan demi kejujuran ilmiah, dan mulai berparafrase berlebihan semata demi “lolos” uji. Ada pula dorongan implisit untuk mengurangi atribusi sumber guna menurunkan angka similaritas, sehingga alih-alih mendorong integritas akademik, kebijakan berbasis persentase yang kaku justru menciptakan insentif yang berlawanan arah. Lebih jauh, penelitian hukum, filsafat, teologi, dan sastra — yang secara inheren sangat bergantung pada analisis teks primer — akan selalu memiliki tingkat similaritas lebih tinggi dibanding penelitian empiris kuantitatif, sehingga kebijakan yang tidak sensitif terhadap perbedaan metodologis ini secara tidak adil menyudutkan disiplin-disiplin ilmu humaniora dan ilmu agama.

Di sisi lain yang sama pentingnya untuk dipahami: plagiarisme yang sesungguhnya kadang kala justru tidak terdeteksi oleh sistem uji similaritas sama sekali. Ketika seseorang menerjemahkan karya orang lain dari bahasa asing tanpa atribusi, mengambil gagasan dan argumen orang lain lalu menyusunnya kembali dengan kata-katanya sendiri tanpa kredit, atau menggunakan data penelitian orang lain dan mengklaimnya sebagai data sendiri — semua ini adalah plagiarisme serius yang tidak akan tertangkap oleh sistem deteksi kesamaan teks. Ini membuktikan bahwa uji similaritas hanya mendeteksi kesamaan permukaan tekstual, bukan kesamaan gagasan atau integritas penelitian. Plagiarisme intelektual yang paling merusak sering kali tidak meninggalkan jejak tekstual yang dapat dideteksi secara komputasional, dan justru jenis plagiarisme inilah yang paling perlu diwaspadai oleh komunitas akademik.

Solusi atas persoalan ini bukan dengan menghapus uji similaritas sama sekali. Perangkat ini tetap berguna sebagai alat bantu awal yang memudahkan identifikasi area yang perlu diperiksa lebih lanjut. Namun penilaian akhir tentang ada atau tidaknya plagiarisme haruslah bersifat kualitatif, kontekstual, dan melibatkan pertimbangan manusia yang memiliki pemahaman mendalam tentang disiplin ilmu yang bersangkutan. Penilaian itu mencakup penelusuran apakah bagian-bagian yang teridentifikasi mirip telah disertai atribusi yang memadai, penggalian apakah kemiripan itu bersifat struktural-argumentatif atau sekadar permukaan tekstual, pertimbangan standar kutipan dalam disiplin ilmu yang bersangkutan, dan yang tak kalah penting adalah dialog langsung dengan penulis untuk memahami proses penulisan dan penggunaan sumber. Di banyak universitas terkemuka dunia, laporan similaritas digunakan sebagai titik awal percakapan antara pembimbing dan mahasiswa, bukan sebagai vonis yang bersifat final dan menghukum.

Pada akhirnya, tujuan mulia dari semua sistem deteksi plagiarisme adalah merawat integritas akademik dan kejujuran ilmiah. Namun tujuan mulia yang dikejar dengan instrumen yang keliru dan kebijakan yang tidak tepat dapat menghasilkan keadilan yang terdistorsi. Integritas akademik tidak bisa diukur hanya dengan angka persentase — ia bersemayam dalam kejujuran niat, ketelitian atribusi, dan keterbukaan proses penelitian. Institusi-institusi pendidikan yang bijak akan menggunakan uji similaritas sebagaimana mestinya, yaitu sebagai alat bantu, bukan sebagai hakim. Karena menghukum kejujuran ilmiah atas nama pemberantasan plagiarisme adalah sebuah ironi yang tidak dapat dibenarkan oleh standar akademik mana pun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *