Jejak Intelektual Dr. KH. Muhammad Nawawi al-Majene: Sang Pionir Kajian Zakat Kontemporer dari Tanah Mandar

desain tanpa judul (13)

Islamul Haq |  Founder El Haq Global Academic

Nusantara tidak pernah kehabisan stok ulama berskala internasional yang mengharumkan nama bangsa di panggung dunia. Di antara deretan pemikir besar tersebut, terselip nama Dr. KH. Muhammad Nawawi Yahya Abdurrazak al-Majene, seorang intelektual Muslim asal Sulawesi Barat yang dedikasinya terhadap ilmu agama diakui hingga ke Timur Tengah. Melalui rekam jejak akademis yang luar biasa, ia berhasil menyejajarkan diri dengan tokoh-tokoh besar Indonesia lainnya.


​Fajar kehidupannya dimulai pada tahun 1929 di Dusun Mojopahit (Manjopahit), Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Wilayah pesisir yang sarat akan nilai sejarah Kerajaan Balanipa ini menjadi tempat bernaung pertamanya. Sebutan “al-Majene” di akhir namanya sendiri kelak ia sematkan secara resmi di dalam daftar riwayat hidupnya saat mengajukan diri sebagai tenaga pengajar di Qatar pada awal tahun 1982.


​Tumbuh dalam dekapan keluarga yang memegang teguh prinsip-prinsip Islami, Nawawi kecil dibentuk langsung oleh sang ayah, KH. Yahya Razak. Sang ayah bukanlah orang sembarangan, melainkan seorang figur ulama kharismatik yang mengemban amanah sebagai qadhi atau imam masjid di Mojopahit. Lingkungan masa kecil yang kental dengan tradisi keilmuan inilah yang meletakkan fondasi spiritual sangat kokoh pada dirinya.


​Masa muda Nawawi sempat diwarnai oleh gejolak perjuangan kemerdekaan tanah air. Ketika tragedi pembantaian Westerling melanda wilayah Galung Lombok di Mandar pada kisaran tahun 1946-1947, ia terpaksa mengungsi demi keselamatan jiwanya. Perjalanan darat yang penuh risiko ia tempuh dari tanah kelahirannya menuju Sawitto, Pinrang, sebelum akhirnya berhasil menembus kota Makassar di tengah situasi keamanan yang sangat mencekam.


​Tak lama setelah tiba di Makassar, tepatnya pada tahun 1947, pemuda berusia 18 tahun ini membulatkan tekad untuk mengarungi samudra demi menuntut ilmu ke Kairo, Mesir. Sebelum menapakkan kaki di universitas bergengsi dunia, perjalanan akademisnya bermula dari Sekolah Rakyat di Majene, lalu merantau ke Makkah al-Mukarramah untuk belajar, hingga akhirnya menuntaskan jenjang Madrasah Aliyah, Sarjana (Lc.), Magister, hingga Doktor di Universitas Al-Azhar.


​Pengembaraan ilmiahnya di tanah Arab berlangsung selama hampir empat dekade. Selama tinggal di Makkah dan Madinah, Kiai Nawawi menetap di kediaman Syeikh Zainal Abidin, seorang ulama besar asal Mandar yang sangat disegani di Madinah. Tempat tinggal tersebut kerap menjadi jujukan dan persinggahan bagi jamaah haji maupun penziarah asal Mandar karena keluhuran budi sang pemilik rumah.


​Puncak prestasi akademisnya tercapai pada tahun 1980 ketika ia berhasil meraih gelar Doktor dari Fakultas Syariah wa al-Qanun, Universitas Al-Azhar, Kairo. Gelar tertinggi ini ia rengkuh setelah mendedikasikan waktu selama sepuluh tahun (1969–1979) untuk menyusun sebuah disertasi monumental mengenai hukum zakat. Capaian ini menobatkan dirinya sebagai Doktor pertama dari kawasan Asia Tenggara dalam spesialisasi bidang Zakat.


​Karya ilmiah yang ia susun diberi judul “Az-Zakāh wa An-Nużum al-Ijtimā’iyyah al-Mu’āṣirah” (Zakat dan Tatanan Masyarakat Kontemporer). Manuskrip asli yang diketik di atas kertas HVS A4 tersebut memiliki ketebalan yang sangat fantastis, yakni mencapai 3.593 halaman yang terbagi ke dalam enam jilid. Di bawah bimbingan langsung dosen senior Al-Azhar, Dr. Anies Ubadah, karya ini memuat analisis yang jauh lebih tebal dan komprehensif dibandingkan literatur zakat kontemporer lainnya pada masa itu.

ddhyk


​Isi dari mahakarya tersebut membedah urusan zakat secara sangat visioner dan terstruktur. Mulai dari konsep normatif di dalam Al-Qur’an dan Hadis pada jilid pertama, syarat-syarat kewajiban zakat secara global pada jilid kedua, klasifikasi komoditas berharga pada jilid ketiga, hingga analisis mendalam mengenai delapan golongan penerima zakat (mustahik) berdasarkan skala prioritas sosial pada jilid keempat dan kelima.


​Sebagai penganut metodologi perbandingan hukum (muqaranah al-madzahib), Kiai Nawawi tidak hanya membatasi kajiannya pada satu pandangan. Pada jilid kelima dan keenam, ia secara objektif mengulas pertentangan pendapat di kalangan sahabat Nabi, tabi’in, empat imam mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali), hingga mazhab Zahiriyah, Syi’ah, dan Zaidiyah. Ia kemudian menggunakan pendekatan tarjih untuk memilah mana argumentasi hukum yang paling kuat dan kontekstual.


​Dua tahun pasca-kelulusannya, tepatnya pada tahun 1982 di usia 51 tahun, sang kiai dipanggil menghadap Sang Khalik secara mendadak di Kairo tanpa riwayat sakit yang lama. Kepulangannya yang teramat cepat—hanya berselang tiga minggu setelah ia sempat mudik ke Mandar—meninggalkan duka mendalam. Jasadnya kemudian dipulangkan ke tanah air dan dimakamkan di samping makam kedua orang tuanya di halaman Masjid Dusun Mojopahit, Polewali Mandar.


​Meski raganya telah tiada dan disertasinya sempat tersimpan lama di Wisma Indonesia di Kairo, warisan intelektualnya tidak pernah padam. Berkat dedikasi para ahli waris dan upaya pencarian naskah oleh para akademisi, karya monumental setebal ribuan halaman tersebut akhirnya berhasil diterbitkan ulang oleh Kementerian Agama RI agar pemikiran cemerlang sang “Ibnu al-Kutub” asal Mandar ini tetap bisa diakses oleh publik.


​Kini, warisan pemikiran Dr. KH. Muhammad Nawawi menitipkan sebuah harapan besar bagi generasi muda Islam untuk terus melanjutkan tongkat estafet perjuangan ilmiahnya. Penelitian mendalamnya mengenai zakat sebagai instrumen kesejahteraan dan tatanan sosial kontemporer diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi para akademisi baru untuk mengembangkan sistem pengelolaan zakat yang adaptif, modern, serta responsif terhadap tantangan kemiskinan umat saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *