Kuliah Mahal: Apakah Pendidikan Tinggi Kini Hanya untuk Orang Kaya?

image 11 agu 2026, 20.25.50

Gugatan publik mengenai kian melambungnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia kini telah mencapai titik kulminasi yang sangat mengkhawatirkan. Gelombang protes mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta pengenaan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang fantastis seolah mengonfirmasi sebuah ketakutan massal: bahwa bangku kuliah kini sedang bertransformasi menjadi barang mewah yang eksklusif. Anggapan ini diperparah oleh pernyataan kontroversial dari otoritas pendidikan terdahulu yang menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier. Realitas empiris ini memicu sebuah refleksi sosiologis dan yuridis yang mendalam mengenai arah kebijakan nasional: apakah negara sedang melegalkan komersialisasi pendidikan dan pelan-pelan menutup pintu bagi anak-anak dari kelas ekonomi lemah? [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7]

Akar dari fenomena “kampus mahal” ini berhulu pada pergeseran status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum (PTN-BH). Otonomi penuh yang diberikan kepada kampus untuk mengelola finansial secara mandiri dalam praktiknya sering kali diterjemahkan sebagai lampu hijau untuk mengadopsi logika pasar. Di tengah keterbatasan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari pemerintah, universitas kerap mengambil jalan pintas dengan membebankan defisit anggaran operasional langsung ke pundak mahasiswa lewat kenaikan golongan UKT. Ketika institusi pendidikan dipaksa berfungsi layaknya sebuah korporasi yang mengejar profitabilitas, maka fungsi utamanya sebagai eskalator sosial untuk memutus rantai kemiskinan struktural otomatis lumpuh. [1, 2, 3, 4, 5, 6]

Dampak dari penyerahan pembiayaan kuliah pada mekanisme pasar ini paling keras memukul kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka adalah kelompok yang “terlalu mampu” untuk mendapatkan skema beasiswa bagi warga miskin, namun “terlalu miskin” untuk membayar tarif UKT golongan atas yang selangit. Ketiadaan perlindungan fiskal ini memaksa ribuan calon mahasiswa cerdas mengubur mimpi akademisnya dan terjebak ke dalam status Not in Education, Employment, or Training (NEET). Lebih tragis lagi, demi mengejar status sarjana, tidak sedikit keluarga yang nekat menjerumuskan diri ke dalam jeratan pinjaman online atau student loan berbunga yang tidak memiliki payung hukum yang pro-rakyat. Jika tren ini terus dibiarkan, cita-cita luhur menuju Indonesia Emas berisiko besar berbalik menjadi kecemasan demografis akibat kesenjangan kualitas sumber daya manusia. [1, 2, 3, 4, 5, 6]

Oleh karena itu, mengembalikan marwah pendidikan tinggi sebagai barang publik (public good) yang inklusif merupakan kewajiban konstitusional negara yang mendesak dan tidak boleh ditawar. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan alasan keterbatasan dana pembangunan, melainkan harus secara agresif merombak politik anggaran pendidikan dengan memprioritaskan peningkatan subsidi BOPTN. Regulasi ketat wajib diterapkan untuk membatasi ruang komersialisasi kampus, menetapkan batas atas UKT yang rasional, serta memastikan transparansi alokasi anggaran operasional di setiap perguruan tinggi. Pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang sebuah bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bernegara, bukan komoditas bisnis supermarket di mana kualitas ilmu hanya bisa ditebus oleh tebalnya isi dompet orang tua. [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *