Perceraian sering kali dipandang sebagai jalan keluar terakhir ketika sebuah ikatan pernikahan tidak lagi menemukan titik temu. Namun, di balik ketukan palu hakim yang mengakhiri penderitaan sepasang suami istri, sebuah babak penderitaan baru yang jauh lebih kejam sering kali baru dimulai bagi anak-anak mereka. Sengketa hak asuh anak (hadhanah) pasca-perceraian kerap berubah menjadi medan perang terbuka yang penuh dengan intrik, perebutan fisik, hingga saling menjatuhkan reputasi di media sosial. Fenomena ini memperlihatkan sebuah realitas psikologis yang ironis: dalam proses perebutan hak asuh, anak tidak lagi dipandang sebagai subjek yang harus dilindungi, melainkan telah direduksi menjadi komoditas kemenangan ego dan alat balas dendam emosional antara kedua orang tuanya.
Egoisme orang tua dalam sengketa hak asuh paling nyata terlihat melalui fenomena parental alienation syndrome atau penanaman doktrin kebencian. Salah satu pihak orang tua kerap secara sengaja memanipulasi pikiran anak dengan menanamkan narasi negatif tentang pihak lainnya, dengan tujuan agar anak membenci dan menolak bertemu dengan ayah atau ibunya. Tindakan memutus tali silaturahmi ini adalah bentuk kekerasan psikologis yang luar biasa bagi anak. Banyak orang tua lupa bahwa seorang anak membutuhkan figur ayah dan ibu secara utuh untuk tumbuh kembang mental yang sehat. Memaksa anak untuk memilih salah satu pihak dan membuang pihak lainnya demi kepuasan ego pribadi adalah bentuk nyata dari pengabaian hak asasi emosional anak.
Dampak dari perang ego ini meninggalkan luka psikologis yang mendalam dan permanen (trauma intergenerasi) pada jiwa anak. Anak-anak yang terjebak di tengah konflik perebutan hak asuh cenderung tumbuh dengan kecemasan akut, krisis kepercayaan diri, penurunan prestasi akademik, hingga depresi. Mereka mengalami disorientasi emosional karena orang-orang yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama justru menjadi sumber utama stres dalam hidup mereka. Dalam jangka panjang, anak-anak korban ego perceraian ini berisiko besar mengalami kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal yang sehat di masa dewasa, karena memori masa kecil mereka telah diracuni oleh konsep pernikahan yang sarat akan permusuhan dan manipulasi.
Oleh karena itu, reorientasi nalar dan penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak harus dikembalikan pada prinsip utamanya: demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri harus lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan putusan hak asuh dan berani memberikan sanksi tegas bagi mantan suami atau istri yang terbukti mempersulit akses pertemuan anak dengan orang tua kandungnya. Di tingkat personal, kedewasaan emosional mutlak diperlukan; bercerai sebagai pasangan suami istri bukan berarti bercerai sebagai orang tua. Mengesampingkan ego, berdamai dengan masa lalu, dan berkomitmen melakukan pengasuhan bersama (co-parenting) secara sehat adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan masa depan dan kesehatan mental anak dari puing-puing kehancuran rumah tangga.
