Oleh: Faisal Nur Shadiq Shabri, Lc., M.H | Mahasiswa Program Doktor IAIN Parepare
Serial Korea Selatan Teach You a Lesson menggambarkan sekolah yang kehilangan keseimbangan. Perundungan semakin keras, siswa tidak lagi menghormati guru, sedangkan para pendidik merasa tidak berdaya dalam menegakkan disiplin. Serial drama terbatas yang tayang pada 2026 ini menghadirkan lembaga fiktif yang turun tangan ketika ketertiban sekolah telah runtuh.
Kisah tersebut terasa dekat dengan keadaan pendidikan Indonesia. Sejumlah guru menghadapi laporan hukum setelah memberikan hukuman kepada siswa yang melanggar. Sebagian guru memang bertindak berlebihan, tetapi ada pula tindakan pendisiplinan yang langsung dinilai sebagai kekerasan tanpa terlebih dahulu memeriksa tujuan, keadaan, dan tingkat kewajarannya.
Tentu saja, kenakalan siswa tidak membenarkan guru menampar, menendang, melukai, atau mempermalukannya. Guru bukan aparat penghukum dan sekolah bukan tempat melampiaskan kemarahan. Anak tetap berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, perlindungan terhadap anak tidak boleh menghilangkan kewibawaan guru. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan hukum itu mencakup kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain.
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru juga memberikan kebebasan kepada guru untuk menjatuhkan sanksi kepada siswa yang melanggar norma dan peraturan sekolah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan lisan atau tertulis, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. PP tersebut telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, tetapi ketentuan mengenai sanksi mendidik tersebut tetap menjadi dasar kewenangan guru.
Pada 2026, perlindungan ini diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual dalam pelaksanaan tugas pendidik.
Karena itu, hukum harus mampu membedakan ketegasan dengan kekerasan. Ketegasan bertujuan memperbaiki perilaku, berdasarkan peraturan yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan tidak melukai atau merendahkan siswa. Kekerasan lahir dari kemarahan, dilakukan secara berlebihan, dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Guru yang benar-benar melakukan kekerasan harus bertanggung jawab. Namun, tindakan mendidik yang wajar tidak seharusnya tergesa-gesa dibawa ke ranah pidana. Untuk persoalan ringan, dialog, pemeriksaan internal sekolah, mediasi, dan pembinaan seharusnya didahulukan.
Pelajaran penting dari Teach You a Lesson bukanlah bahwa siswa nakal harus dipukul, melainkan bahwa sekolah akan kehilangan arah ketika aturan tidak ditegakkan dan guru takut mendidik. Jangan membenarkan kekerasan atas nama pendidikan, tetapi jangan pula mengkriminalisasi ketegasan yang dilakukan secara wajar dan bertanggung jawab. Sebab ketika guru yang baik memilih diam karena takut dilaporkan, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga masa depan siswa.
